Selamat pagi Mas bro dan Mbak sis…
Weekend ini sempat ramai diperbincangkan masalah rombongan moge yang tidak memberi kesempatan ambulans untuk lewat.
Sebagaimana kita ketahui ambulans merupakan salah satu prioritas di lalu lintas dan memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.
Agar lebih jelas silakan baca Pasal 134 dan 135 UU No 22 tahun 2009 mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalulintas.
“Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri : a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecalakaan lalu lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;”
Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan yang telah disebut untuk diberi laluan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:
- Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
- Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
- Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
- Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.
- Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.
Nah aturannya sudah jelas… sangat tidak salah Mas bro berinisial YX memposting video ini di Facebook karena memang ambulans gak boleh di abaikan (baca point 4 diatas).
Bagi yang belum melihat videonya silakan simak video berikut ini:
Di postingan tersebut Bro YX mengatakan:
Mereka yang katanya orang-orang kaya dan berpendidikan… Tapi gak tau diri… Bukannya memberi kesempatan untuk ambulans kami lewat… Itu lhoo… suara sirine kam, sudah teriak-teriak… tapi tetap saja diacuhkan… Kami ini membawa pasien lho Pak dan Bro… Bukan happy-happy di jalan atau gaya-gayaan pakai sirine… !!!
Gimana seandainya yang didalam ambulans kami adalah salah satu dari keluargamu? Trus digituin sama orang lain?
Hmmm… sungguh terlalu…
Top Posts:
- Tujuh Tahun Lalu Telah Lahir Kebiasaan Baru Yaitu Checking Habits
- Gempa Berkekuatan 5,2 SR Berpusat di Pandeglang Ikut Menggoyang Jakarta
- Federica Nargi Setia Mendukung Alessandro Matri
- Mengaku Orang Unilever, Penipu Tersebut Berhasil Memperdaya Orang Tua
- Pak Ogah Sangat Kehilangan Sosok Pak Raden
- Sindo Ferry Schedule 2015
- Terbang Sejauh 561 Miles Untuk Bertemu Ibu Setelah Melihat Video Ini
- Pesan dari Chanee Kalaweit Kepada Jokowi Terkait Kabut Asap
- Untuk Urusan Dunia Rp 2,5 jt Kadang Terasa Murah, Untuk Qurban Kadang Terasa Mahal
- Pertama Dalam Sejarah Dunia Bendera Palestina Berkibar di PBB
Malah yg punya hak resmi dihalangi. Halal buat ditabrak
SukaSuka
Sudahkah mereka mambaca aturan sebelum konvoi?
SukaSuka
Asli parah…. mending senggol aja sekalian tuh…
SukaSuka
Gemes bgt ya… yg di ambulans pasti stress banget tuh…
SukaSuka
Kagak punya otak kali ya, kalu yg di dalam ambulance keluarga nya apa otaknya akan muncul.
SukaSuka
parah keterlaluan..
SukaSuka
Kenapa gak di tabrak….ngotor2in jalan aj
SukaSuka
Mungkin perilaku yg seperti itu yg disebut hama jalan raya ya…
SukaSuka
Klo w jadi supir ambulan nya..udah w lindas tuh geng motor..biar pada kapok..
SukaSuka
MOGE BODOH….OTAK DI DENGKUL…FVCKYU
SukaSuka
tar juga pada kena karmanya tuh moge2 ga punya Hati nurani
SukaSuka
Parah banget tu orang gan
SukaSuka
mereka belum merasakan bagaimana prasaan orang di dalam ambulance..
SukaSuka
Bang cb di tabrak aja tu orang….bukan manusia itu para konvoi….orang kaya otak ga ad….kelak dia di posisi orang di ambulan warga cm ngetawain dan ga ksh lewat jg…
SukaSuka
Belum tentu itu mobil ambulans..banyak berita d pelintir
SukaSuka
moge oh moge,
SukaSuka
Harusnya khan kasih contoh yang baik ya….
SukaSuka
ngelihat vidionya ini sih yg ngirim lebay kesannya mau cari2 kesalahan orang aja…coba aja simak baik2 vidionya,,, laju kendaraannya aja cukup kencang kok jadi gak ada yg terhambat…so please kalo mau komen sesuatu bijak lah sedikit…jangan apa2 main judge aja Bro, biar Negara/Bangsa kita ini semakin dewasa dan semakin cerdas…salam dari Bandar Lampung
SukaSuka