Selamat siang Mas bro dan Mbak sis…
Kasus kopi Mirna kembali menghangat setelah beberapa hari belakangan ini tenggelam akibat kasus Kalijodo.
Kemarin (16/2/2016) pihak pengacara Jessica Kumala Wongso mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakpus.
Sebagaimana dilaporkan Taufik Ridwan dari antaranews.com, Tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) menggugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Iya kami sudah mengajukan gugatan praperadilan pada pekan kemarin,” kata pengacara Jessica Andi Joesoef di Jakarta, Selasa.
Andi menuturkan gugatan praperadilan itu secara normatif terkait prosedur penyidik kepolisian menetapkan tersangka terhadap Jessica.
Namun Andi enggan menjelaskan kesalahan prosedur penyidik kepolisian dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya tersebut.
“Nanti saja ikuti di persidangannya,” ujarnya.
Andi menyatakan pihaknya memiliki langkah pembelaan hukum untuk Jessica selama proses penyidikan yang dilakukan polisi sebelum berkas berita acara pemeriksaan (BAP) diserahkan ke kejaksaan.
Rencananya, sidang perdana praperadilan Jessica akan digelar PN Jakarta Pusat pada 23 Februari 2016.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil tim pengacara Jessica untuk mempraperadilankan polisi.
“Memang prosedur jalur hukumnya seperti itu karena haknya tersangka,” tutur Iqbal.
Iqbal menegaskan pihak Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti karena dianggap sesuai prosedur.
Respons Polisi Terkait Praperadilan yang Diajukan Pihak Jessica
Sebagaimana diwartakan Mei Amelia R lewat news.detik.com, Menurut Krishna praperadilan merupakan hal yang biasa terjadi. Praperadilan diatur dalam KUHAP dan sudah ada normanya di kepolisian.
Adapun materi praperadilan di antaranya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Prosedur tersebut nantinya akan diuji kepatutan hukumnya.
“Semua nanti diperiksa persyaratan formil tersebut. Nanti kami kan diuji apa yang dilakukan oleh penyidik ini sudah sesuai prosedur atau tidak,” imbuh Krishna.
Ia mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan tim hukum dari Polda Metro Jaya yang dikoordinatori oleh Kepala Bidang Hukum.
“Nanti kita lihat sidangnya saja kita pertanggungjawabkan secara yuridis formil. Kalau materiil nanti kita lihat di sidang (dakwaan),” ungkapnya.
Saat ditanya apakah pihaknya yakin akan memenangkan praperadilan tersebut, Krihsna enggan berspekulasi. Yang pasti menurutnya, penyidik sudah memenuhi persyaratan formil dalam proses penyidikan tersebut.
“Ya kan misalnya apa gugatannya? Penetapan tersangka? Penetapan tersangka kan ada ketentuannya minimal dua alat bukti dan kami sudah penuhi syarat formil nah itu kami sampaikan di praperadilan,” jelasnya.
Sementara ditanya soal penggeledahan di rumah Jessica pada saat masih berstatus sebagai saksi, Krishna mengatakan penggeledahan tersebut cukup dengan surat perintah penggeledahan dari kepolisian saja. Untuk diketahui, tim pengacara Jessica sempat memepertanyakan surat penetapan dari pengadilan saat tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pertama kali melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan dalam kondisi tertentu surat perintah penggeledahan sudah cukup, tapi setelah itu harus segera buat penetapan pengadilan, itu semua ada. Itu kan kalau barang-barang yang dikhawatirkan hilang harus segera dilakukan penggeledahan, itu tidak masalah,” tutupnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan dengan tergugat Polda Metro Jaya ke PN Jakpus pekan lalu. Sidang praperadilan perdana akan digelar tanggal 23 Februari 2016 nanti.
Top Posts:
- Tim Thomas Indonesia Melenggang ke Perempat Final
- Surga Dunia Di Alexis Lantai 7
- Ahmad Dhani Datangi Kalijodo, Ahok Pun Terbahak Bahak
- Kecanduan Film Porno, Wanita Ini Habiskan Rp 84 Juta Untuk Langganan Film XXX
- Nah Ini Dia “5 Kehebatan” Wisata Lendir Di Kalijodo
- Digugat Cerai Suryono, Bella Shofie Pasrah
- VIDEO: Kalah Debat Melawan Kiyai NU, Ustadz Wahabi Di Balikpapan Ngacir Dan Jadi Bahan Tertawaan Jamaah Majelis
- Survey Kompas 15 Februari 2016: 84% Responden Nyatakan Citra Presiden Jokowi Baik
- Usia 40 Tahun Begitu Istimewa, Al-Qur’an Pun Menyebutnya
- Didatangi Santri NU Untuk Dialog, Ustadz Wahabi Ngibrit Sehingga Jemaah Pengajian Wahabi Kocar Kacir
Cece
SukaSuka
Cici-cici
SukaSuka
padahal mereka sahabat..
SukaSuka
namanya jg manusia……..
SukaSuka
waduh
SukaSuka
Paling kanan siapa ya namanya?
SukaSuka
cieeeee naksir nih yeeee
SukaSuka
Wajar masbro pria normal… Bkn lgbt… 😀
SukaSuka
ane demen Mirna… lihat fotonya paling bikin gemes…
SukaSuka
Nah berarti anda juga bkn lgbt… 😀
SukaSuka
hehehe kalau Lagi Ganteng Bini Tiga gak apa-apa hehehe
SukaSuka
Ltgbt lebih menantang bro… 😀
SukaSuka
hihihi
SukaSuka
Ping balik: VIDEO: Berusaha Membubarkan Kegiatan Majelis Taklim Aswaja, Seorang Wahabi Nyaris Babak Belur | singindo
Ping balik: Ahok Yang Mau Gusur, Kok Farhat Abbas Yang Kunjungi Kalijodo? | singindo
Ping balik: Arti Tulisan Satrio Piningit di Uang Lima Ribuan | singindo
Ping balik: Tak Banyak Yang Tahu… Sophia Latjuba Pamer Buku Nikah Dengan Lelaki Berawalan Huruf “A” | singindo
Ping balik: Setengah Tua Aja Cantiknya Seperti Ini, Bagaimana Mudanya? | singindo
Ping balik: Bagaimana Hukum Agama Dalam Memandang “Blowjobs”? | singindo
Ping balik: Pasang Foto Bersama Penulis Buku “Jakarta Undercover”, Nikita Mirzani Akan Menikah Dengan Moamar Emka? | singindo
Ping balik: Sebut Alexis Tak Ada Prostitusi, Kepala Dinas Pariwisata DKI Disemprot Ahok | singindo
Ping balik: REZEKI | singindo
Ping balik: Bom Mobil Serang Konvoi Kendaraan Militer Turki, 28 Orang Tewas. Adakah WNI yang Menjadi Korban? | singindo
Ping balik: เพื่อนรักหักเหลี่ยมโหด !! คลิปนาทีสยอง วงจรปิดมัดตัวสาวใจเหี้ยม เนียนใส่ยาพิษในแก้วกาแฟฆ่