Selamat sore Mas bro dan Mbak sis…
Melanjutkan artikel kemarin terkait gugatan praperadilan Jessica, Hari ini tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, menyampaikan poin gugatannya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016) pagi.
Sebagaimana di tuliskan oleh Andri Donnal Putera di laman megapolitan.kompas.com, Belasan poin gugatan itu memiliki inti yang sama, yakni tentang keberatan terhadap polisi yang menetapkan Jessica sebagai tersangka tanpa bukti yang konkret.
“Bahwa semula adanya surat panggilan, 8 Januari 2016 dari Polsek Tanah Abang, pemohon praperadilan, Jessica. Kemudian, Jessica dipanggil Polsek Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi pada 11 Januari.”
“Surat panggilan disebabkan Mirna meninggal dunia. Itu bukan bukti permulaan, tidak dapat dijadikan bukti permulaan,” kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di persidangan.
Hidayat menambahkan, laporan polisi tidak dapat dikategorikan sebagai bukti permulaan.
Poin gugatan lainnya, yaitu pada 10 Januari, sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya datang ke rumah orangtua Jessica. Kedatangan mereka untuk menginterogasi dan menggeledah rumah tersebut.
“Mereka datang tanpa dilengkapi surat-surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ini jelas bertentangan dengan hukum,” kata Hidayat.
Kemudian, tim kuasa hukum juga keberatan atas proses pemeriksaan polisi terhadap Jessica hingga sampai larut malam selama beberapa hari.
Hingga pada 26 Januari, muncul pencekalan terhadap Jessica yang merupakan permintaan Polda Metro Jaya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Jessica dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
“Padahal, Jessica seharusnya masih menjadi saksi. Kesewenang-wenangan semakin menjadi. Sampai tanggal 30 Januari, Jessica ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Hidayat.
Menurut tim kuasa hukum, penetapan Jessica sebagai tersangka tidak disertai dengan alat bukti yang kuat dan konkret.
Jessica juga belum terbukti sebagai orang yang menaruh sianida ke kopi Mirna hingga menyebabkan Mirna kejang lalu meninggal dunia.
Mereka juga mempertanyakan, salah satu saksi, Hani, dan karyawan Kafe Olivier yang ikut mencoba kopi milik Mirna, tetapi tidak meninggal. Padahal, menurut Puslabfor Polri, kandungan sianida di kopi Mirna mencapai 15 gram.
“Tidak ada bukti yang kuat. Silakan dibuktikan perbuatan konkret Jessica di persidangan ini, yaitu menaruh racun sianida pada kopi Mirna yang dimaksud sehingga dijadikan tersangka dan dicekal.”
“Kalau tidak bisa membuktikan, perbuatan itu melanggar hak asasi yang berat,” kata dia.
Sidang perdana praperadilan Jessica dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta dan dihadiri tim kuasa hukum dari Jessica juga dari Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Polda Metro Jaya berjumlah delapan orang.
Polisi Tangkis Perlawanan Tim Jessica dengan Percaya Diri
Sebagaimana diwartakan Ayunda Windyastuti Savitri via news.detik.com yang mengabarkan bahwa Kasubdit Bantuan Hukum (Bankum) Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah memberi tanggapan terhadap gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso. Aminullah mengaku pihaknya siap membuka temuan mereka dalam persidangan esok.
“Sudah kami siapkan semua jawaban yang diperlukan. Besok akan kami berikan jawabannya ke pengadilan,” ujar Aminullah didampingi enam anggota tim usai persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Selain mempersoalkan surat izin, tim kuasa hukum Jessica yang diwakili oleh Hidayat Bostam juga keberatan dengan Polsek Tanah Abang yang mengubah status kliennya dari saksi menjadi terlapor. Menanggapi itu, Aminullah menilainya salah alamat. Sebab menurutnya kasus tersebut langsung diambil alih oleh pihak Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2016.
“Semua yang disangkakan oleh kuasa hukum Jessica itu kan yang dilakukan oleh Polda Metro, dari mulai pemeriksaan sampai penetapan tersangka. Bukan di Polsek Tanah Abang. Jadi bisa dikatakan salah alamat,” terang Amin.
“Kita datang karena yang yang dimohonkan ini kan Polsek Tanah Abang, tapi semua itu kan tidak dilakukan oleh Polsek Tanah Abang makanya saya kira permohonannya dia itu kurang pihak,” jelas Aminul.
Mengenai keberatan mengenai dicekalnya Jessica selama 6 bulan oleh Dirjen Imigrasi, Aminullah menerangkan bahwa polisi berhak melakukan pencekalan terhadapnya meski saat itu masih berstatus saksi. Menurutnya, pencekalan itu tidak pencekalan bisa dilakukan terhadap seseorang meski masih berstatus saksi.
“UU Imigrasi kan sudah jelas bahwa imigrasi kan dasarnya berdasarkan permintaan dan dalam Undang-Undang kepolisian juga ada bahwa polisi dalam rangka menindaklanjuti proses tindak pidana dapat melakukan pencekalan. Tidak harus berstatus tersangka, bisa juga saksi berpotensi mengarah kepada tersangka,” tutup Aminulla.
Rencananya, Polda Metro Jaya selaku Termohon memberi jawaban atas pernyataan kuasa hukum Jessica pada Rabu (24/2). Sidang diagendakan mulai pukul 09.00 WIB.
Top Posts:
- Warna Mobil Rio Haryanto Indonesia Banget. Mirip MetroMini!
- Untuk Ungkap Kasus Narkoba, BNN Diizinkan Panglima TNI Geledah Barak Militer
- Tulisan Dr. Erta Terkait Buruknya Kualitas Layanan Kesehatan Perlu Dibaca Nih
- Inilah Mobil Manor Racing untuk Rio Haryanto di F1 2016
- Grand Syech Al Azhar: Sunny dan Syiah Adalah Saudara
- Daeng Azis Resmi Menjadi Tersangka Terkait Prostitusi Kalijodo
- Saipul Jamil Cabut BAP! Ada Apa??
- Ternyata TNI AL Paling Ditakuti Angkatan Laut Amerika
- Menyindir Artis Yang Belum Ketahuan
- VIDEO: Beginilah Cara Kerja “Rumus Siluman” Ullcok “Sang Kalkulator Berjalan”
siapa yang menang? kita tunggu saja
SukaSuka
Tabir kebenaran akan terbuka..
SukaSuka
Lanjoetkan
SukaSuka
Ping balik: Alhamdulillah… Saipul Jamil Terlihat Bahagia Bareng Cowok-Cowok di Penjara | singindo
Ping balik: Hiburan Jokowi di Pagi Hari… Kasih Makan Ikan dan Kecebong | singindo
Ping balik: Aroma Malaysia di Mobil Rio Haryanto | singindo
Ping balik: Manajer Kantor Cabang Bank Mandiri yang Kemarin Hilang Ditemukan Meninggal. Tersangka Dua ABG | singindo
Ping balik: Misteri Tanda Tangan Setya Novanto. Lagi Berada di Manado, Tapi Ada Tanda Tangan Pada Absensi Sidang Paripurna DPR | singindo
Ping balik: Catatan Najwa di Akhir Episode Cerita Anak Jokowi | singindo
Ping balik: Polisi Duga Pembunuhan Manajer Kantor Cabang Bank Mandiri Terkait LGBT | singindo
Ping balik: Empat Hari Lagi Ridwan Kamil Akan Mengumumkan Keputusannya Terkait Pilkada DKI 2017 | singindo
Ping balik: Curhat Wakilnya “Ditolak” Pemkot Surabaya Via Twitter, Ridwan Kamil Dianggap Lebay | singindo
Ping balik: Berbagi Yuk | singindo