Menurut KPK Wewenang Reklamasi Adalah Wewenang Pemerintah Pusat, Bukan Ahok!

Menurut KPK Wewenang Reklamasi Adalah Wewenang Pemerintah Pusat, Bukan Ahok!

Perkembangan penyelidikan dugaan kasus korupsi reklamasi Teluk Jakarta memasuki babak baru. Wakil Ketua KPL Laode Muhammad Syarif menyatakan wewenang reklamasi ada di pemerintah pusat dan bukan di pemerintah provinsi DKI Jakarta.

“Dalam undang-undang yang berlaku sekarang, kalau melewati satu wilayah provinsi harus dikelola secara nasional dan pemimpinnya kementerian,” ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25 April 2016).

Menurutr Syarif, KPK sudah mempelajari serta membandingkan seluruh peraturan yang dibuat pemerintah pusat terkait dengan proyek reklamasi.

Aturan itu mulai dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, hingga Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu juga Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur, serta Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Berdasarkan penjabaran di dalam peraturan-peraturan itu, Kata Syarif, dapat dipahami bahwa kewenangan reklamasi bukan hanya milik Pemprov DKI Jakarta.

“Di Jakarta bukan hanya Jakarta dan sesuai asas hukum aturan yang baru yang dibikin mengesampingkan aturan di bawahnya. Sehingga pemerintah DKI juga memperhatikan itu dengan baik. Jangan sampai salah dari apa yang menjadi pegangan,” terang Syarif.

Dia berharap, dengan penghentian sementara proyek reklamasi yang beberapa izin pelaksanaannya telah dikeluarkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini, ada perbaikan regulasi dengan memperhatikan kepentingan lingkungan, sosial dan ekonomi.

“Ini satu hal yang bagus dilakukan kementerian dan diharapkan setelah ada moratorium ada perbaikan regulasi. Kepentingan lingkungan, sosial dan ekonomi mudah-mudahhan bisa dicapai dengan setelah adanya kesepakatan itu,” imbuh Syarif.

Top Posts:

Pos ini dipublikasikan di Hukum dan tag , , , , , . Tandai permalink.

2 Balasan ke Menurut KPK Wewenang Reklamasi Adalah Wewenang Pemerintah Pusat, Bukan Ahok!

  1. sebarkan.org berkata:

    Hmmm..pusing mikirin politik..

    Suka

  2. alrisblog berkata:

    nyahok lu hok. tinggal nunggu masuk deh…

    Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s