Cara Urus Roya di Badan Pertanahan Nasional Kota Batam

singindo.com – Jadi begini guys, Singindo akan uraikan bagaimana cara urus roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di Kota Batam.

Dibawah ini adalah contoh dimana orang membeli rumah bekas dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank. Setelah kita melunasi KPR dari Bank, Bank akan menyerahkan dokumen-dokumen asli sebagai berikut:

  1. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  2. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
  3. Surat Roya Jaminan.
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Legalisir.
  5. Akta Jual Beli.
  6. Permohonan Ijin Peralihan Hak Atas Tanah.
  7. Faktur Tagihan Biaya Administrasi Peralihan.
  8. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB).
  9. Surat Keterangan Lunas.
  10. Polis Asuransi Jiwa.
  11. Polis Asuransi Kebakaran.

Saat serah terima dokumen diatas dengan pihak bank, Bank memberitahukan bahwa langkah selanjutnya adalah mengurus roya di BPN.

Cara mengurusnya sangat mudah guys. Untuk yang berdomisili di Kota Batam dapat langsung menuju ke BPN yang beralamat di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29420.

Serahkan kepada petugas dokumen-dokumen asli sebagai berikut:

  1. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  2. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
  3. Surat Roya Jaminan.
  4. 1 lembar foto kopi KTP.

Petugas akan meminta kita untuk mengisi formulir surat permohonan atau Lampiran 13. Setelah formulir kita serahkan kembali ke petugas, Petugas akan menyerahkan Surat Perintah Setor untuk membayar pelayanan pendaftaran hapusnya hak tanggungan sebesar Rp. 50.000.

Setelah membayar biaya diatas, Petugas mempersilahkan kita untuk pulang karena waktu pengerjaan kurang lebih selama tiga hari.

Setelah tiga hari, Kita bisa datang kembali ke Kantor BPN untuk mengambil Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dihapus hak tanggungannya.

Dari empat dokumen asli yang kita serahkan ke BPN pada saat pendaftaran roya, Hanya satu dokumen asli yang dikembalikan kepada kita yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dihapus hak tanggungannya.

Semoga bermanfaat.

Top Posts:

Pos ini dipublikasikan di Rumah dan tag , , , , , , , . Tandai permalink.

3 Balasan ke Cara Urus Roya di Badan Pertanahan Nasional Kota Batam

  1. Ping balik: Dari Juventini ke Milanisti | singindo

  2. Ping balik: Dorce Bangkrut? | singindo

  3. Ping balik: Daftar Negara yang Pernah Ikut Piala Dunia Hanya Sekali | singindo

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s