Ini Alasan dan Aturan yang Membuat Go-Jek Cs Dilarang Beroperasi

Ini Alasan dan Aturan yang Membuat Go-Jek Cs Dilarang Beroperasi

Sebenarnya Pemerintah Republik Indonesia agak terlambat dalam mengeluarkan kebijakan melarang layanan transportasi berbasis aplikasi Internet seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya.

Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, akhirnya per hari Rabu malam tanggal 17 Desember 201, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) melarang layanan tersebut dengan dasar hukum yang digunakan tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang sebagai berikut:

  • Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan,
  • Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan,
  • Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan
  • Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Tidak ada keputusan yang dapat menyenangkan semua pihak, tentu saja ada pihak-pihak yang merasa tidak puas.

Yang terkena dampak tentu saja para driver karena layanan transportasi tersebut saat ini sudah ada di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya. Dan jumlah driver diperkirakan sudah mencapai 20.000 orang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) menyebutkan pula bahwa banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, gojek, grabbike  dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. Selain itu disebutkan pula bahwa sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat.

Berikut aturan-aturan terkait yang dipaparkan dalam rilis Ditjen Hubdar terkait pelarangan operasi Go-Jek Cs:

Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada Bab I Pasal 1 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

Pasal 47 UU no 22 Tahun 2009, ayat:

(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor 
b. Kendaraan Tidak Bermotor

(2) Kendaraan Bermotor sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a. Sepeda Motor
b. Mobil Penumpang
c. Mobil Bus
d. Mobil Barang
e. Kendaraan Khusus

(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, c dan d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. Kendaraan Bermotor Perseorangan
b. Kendaraan Bermotor Umum

Pasal 138 UU no 22 Tahun 2009
– Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau;
– Angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum

Pasal 139 UU no 22 tahun 2009 
– Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota, antarprovinsi serta lintas batas negara;
– Penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 173  UU no 22 tahun 2009
– Perusahaan angkutan umum yang  menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan. 
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
c. Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan (Pasal 141 UU No. 22 Tahun 2009): 

a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 46 Tahun 2014 tetang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 98 Tahun 2013 tetang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Pengaturan Kendaraan Bermotor Umum:
a. Pasal 1 angka 10 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran
b. Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kendaraan bermotor umum wajib dilakukan uji berkala  dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan
c. Pasal 23 ayat (3) Pasal 43 (2) PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan: Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum menggunakan Mobil Penumpang Umum & Mobil Bus Umum
d. Pasal Pasal 39 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012: Tanda nomor kendaraan bermotor umum adalah dasar kuning, tulisan hitam.

Semoga bermanfaat.

Top Posts:

Pos ini dipublikasikan di Transportasi dan tag , , , , , , , , . Tandai permalink.

32 Balasan ke Ini Alasan dan Aturan yang Membuat Go-Jek Cs Dilarang Beroperasi

  1. andhi_125 berkata:

    wow, detail banget nih…nais ingpo masbro

    Suka

  2. yht2506 berkata:

    Berarti ojek konvensional jg harus dilarang beroperasi, jgn setengah2… Dan harus jg dipikirkan angkutan lingkungan, krn tdk semua angkutan umum bs menjangkau daerah pelosok (baik dlm kota maupun luar kota).

    Suka

  3. Aa Ikhwan berkata:

    waktu awal ramenya ojek online gmn nih pemerintah terkait dengan peraturan ini?

    Suka

  4. lamikgemini berkata:

    kenapa tidak dari ya awal dilarangnya.. jadi surat ijin usaha serta surat ijin tempat usaha kemarin siapa yang mengeluarkan ya mas..??

    Suka

  5. Mase berkata:

    Kenapa tdk dr dulu

    Suka

  6. kusnanto berkata:

    moga ada jalan keluarnya.

    Suka

  7. An_Syahri berkata:

    Nice info mas.. Tp kasihan jg yg menjadi drivernya.. Mereka jd pengangguran deh..

    Suka

  8. Munivmotoblog berkata:

    nahhh.. ojek pengkolan gimana? mobil2 pickup pribadi ang disewakan dijalan jalan gimana.. wess jian pemerintah sekarang gak akomodatif. Harusnya dibimbing dan diberikan pengarahan agar para CEO transonline itu bisa taat

    Suka

  9. alrisblog berkata:

    Lha ojeg pangkalan juga gak ada ijin, piye?

    Suka

  10. Ping balik: Breaking News: Menhub Jonan Cabut Larangan, Go-Jek dkk Tetap Beroperasi | Sing Indo

  11. Ping balik: Suara Hati BMI Ini Menunjukkan Bahwa Masih Ada Pemerasan di Bandara… Sungguh Terlalu! | Sing Indo

  12. Ping balik: Pesawat T50i Jatuh di Yogya Airshow di Lanud Adisutjipto | Sing Indo

  13. Ping balik: Congrats!! Maria Harfanti Juara 3 Miss World 2015 | Sing Indo

  14. Ping balik: Pesta Seks di Hotel Mewah di Jakarta Tanggal 24 Desember 2015 Hebohkan Dunia Maya | Sing Indo

  15. Ping balik: Pasangan Ini Pamer Kemesraan di Depan Umum… Wali Kota Pun Angkat Bicara | Sing Indo

  16. Ping balik: Remaja Putri Dan Mahasiswi, Waspadalah! Begini Modus Muncikari Menjebak Kalian | Sing Indo

  17. Ping balik: Inilah Inisial Pilot & Pramugari Lion Air Yang Ditangkap BNN 19 Desember 2015 | Sing Indo

  18. Ping balik: Heboh! Ponsel Zuk Z1 Diduga Memalsukan Sertifikat Postel Kominfo | Sing Indo

  19. Ping balik: Pantas Saja Steve Harvey Salah Sebut Nama Pemenang Miss Universe 2015… Desain Kartunya Saja Seperti Ini | Sing Indo

Tinggalkan Balasan ke lamikgemini Batalkan balasan